Suara.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memerintahkan eks Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara membawa sabu seberat lima kilogram untuk dijual ke Jakarta dengan menggunakan pesawat. Namun perintah tersebut ditolak Doddy karena dianggap terlalu berisiko.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

“Saat itu Teddy merespon perkataan Doddy dengan cara menawarkan kepadanya untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat. Namun Dody menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat beresiko dampaknya,” ungkap jaksa.

Pada 22 September 2022, kata jaksa, Doddy bersama Syamsul Maarif akhirnya membawa lima kilogram sabu tersebut menggunakan mobil pribadinya. Sabu tersebut disimpan dalam kardus berwarna coklat.

Baca Juga:
Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Kenapa Banyak Pejabat Tinggi Tak Jadi Saksi

Kemudian pada 24 September 2022 atau setibanya di rest area Tol Karang Tengah Doddy memerintahkan Syamsul untuk membawa lima kilogram sabu tersebut ke rumah Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Kedoya, Jakarta Barat. Anita Cepu merupakan sosok wanita yang diperintahkan Teddy untuk mencari ‘lawan’ atau pembeli.

“Sekira pukul 12.35 WIB, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa (Teddy) yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Linda,” beber jaksa.

Cari Lawan

Sebelumnya jaksa juga membeberkan isi percakapan antara Teddy dengan Anita Cepu. Dalam dakwaan disebutkan kalau Teddy meminta Anita Cepu untuk mencari ‘lawan’ atau pembeli lima kilogram sabu yang ditilep dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Jaksa menyebut Teddy ketika itu menghubungi Anita Cepu lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

“Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan ‘ini ada barang 5 kilogram, carikan lawan’,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awlanya, kata jaksa, Teddy meminta Anita Cepu untuk mencarikan ‘lawan” atau pembeli di wilayah Riau. Namun Anita Cepu tak menyanggupi dengan alasan tidak memiliki jaringan di Riau.

“Saksi Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan ‘barang bisa dibawa ke Jakarta atau tidak?’ Selanjutnya terdakwa bilang ‘kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau’. Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau,” beber jaksa.

Selanjutnya, Teddy memberitahu Anita kalau anak buahnya sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan menghubunginya untuk mengatur proses jual beli sabu tersebut.

“Tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara agar saksi Doddy Prawiranegara menghubugi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.





Source link

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x